shoutbox

Translate

11/2/11

Cara Instal Warcraft III - Reign of Chaos

Instal Warcraft III: Reign of Chaos. Pertama, tempat CD di drive CD anda. Buka My Computer (jika Anda menggunakan Windows), klik pada ikon CD, dan menginstalnya.

Step 1

Klik "Instal Warcraft III" ketika Warcraft III Pengaturan terbuka.

Ikuti instruksi yang diberikan setelah itu. Menerima Ketentuan Perjanjian, setelah membaca pasti, dan lanjutkan ke halaman berikutnya.



Step 2

Masukkan nama dan CD Key yang unik. Aku akan memasukkan sebuah nama contoh dan CD Key saya sendiri sebagai contoh, tapi saya tertutup untuk privasi. Saya tidak menutupi "contoh" nama, tentu saja. Klik OK.

Kunci CD hanya dapat ditemukan secara legal di kotak Anda Warcraft III: Reign of Chaos.




Step 3

Masukkan direktori instalasi. Yang terbaik untuk meninggalkan sebagai itu. Klik OK



Step 4

Instalasi sekarang akan dimulai. Ini akan memakan waktu beberapa detik, jadi tunggu beberapa saat. Setelah beberapa menit, hal itu harus dilakukan.



Step 5

Setelah berhasil menginstal, ia akan meminta Anda untuk menempatkan cara pintas desktop.

Cara Update patch dan Download Map Dota Terbaru - Warcraft III

Update patch sangat diperlukan. Untuk mendapatkan patch terbaru, Kunjungi http://www.getdota.com/patch
Untuk Download Map Dota Terbaru Kunjungi http://www.getdota.com/

Cara Update Pacth dota :


Anda perlu men-download patch penuh karena Anda mulai dari awal. Versi patch bisa dilihat di sudut kanan bawah dari menu pembuka ketika Anda memulai permainan.


Setelah Anda download patch Anda, saatnya untuk menginstalnya.

Langkah 1
Buka patch yang anda download. Ini akan melakukan pekerjaan itu setelah. Ketika itu dilakukan, klik OK.  

Hapus centang kotak jika Anda inginkan.

Catatan: Ketika patch mulai menginstal, layar akan berubah menjadi hitam. Kemudian akan menginstal dengan sendirinya. Setelah selesai, layar akan kembali normal.

Download Map Dota Terbaru

Langkah 1

Buka di sini dan download peta terbaru.


Langkah 2

Jika Anda menggunakan Mozilla FireFox, memilih untuk Simpan File. Anda tidak dapat membukanya.


 

Langkah 3

Transfer file ke direktori Warcraft Anda. Direktori default adalah: C: \ Program Files \ Warcraft III \ Maps \ Download



Direktori default adalah sangat penting. Setiap gangguan dengan itu akan memiliki efek pada Garena dan download dari Warcraft, terutama ketika bermain dengan orang lain.

11/1/11

Tahapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 WP Pribadi

Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, perlu diperhatikan tahap tahap dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas orang Pribadi agar dalam perhitungan PPh pasal 21 tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungan. Berikut ini langkah-langkah perhitungan PPh pasal 21 atas orang pribadi :

Surat Setoran Bea Perolehan
1.) Hitung jumlah Penghasilan Bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.

Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan Penghasilan Bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

2.) Hitung jumlah Penghasilan Neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi Penghasilan Bruto sebulan dengan Biaya Jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelenggara Program Jamsostek. Besarnya Biaya Jabatan adalah adalah 5% dari Penghasilan Bruto (5% dari penghasilan bruto (maksimum Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- sebulan).

3.) Hitung Penghasilan Neto setahun, yaitu jumlah Penghasilan Neto sebulan dikalikan 12. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka Penghasilan Neto setahun dihitung dengan mengalikan Penghasilan Neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.

4.) Hitung Penghasilan Kena Pajak, yaitu sebesar Penghasilan Neto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 
 
Besarnya PTKP adalah sebagai berikut :
No
Keterangan
Setahun
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp. 1.320.000,-

5.) Hitung PPh Terutang dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak.

Tarif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%
Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari tarif normal

6.) Hitung PPh Pasal 21 sebulan, inilah yang harus dipotong dan atau disetor ke Kas Negara, yaitu sebesar jumlah PPh Pasal 21 setahun dibagi dengan 12.

Objek Pajak Penghasilan - Perpajakan Indonesia

Objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :

Dirjen Pajak

1.) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

2.) Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

3.) Laba usaha.

4.) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

5.) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.

6.) Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

7.) Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

8.) Royalti.

9.) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

10.) Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

11.) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

12.) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

13.) Premi asuransi.

14.) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

15.) Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

16.) Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

17.) Surplus Bank Indonesia

18.) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mnegatur mengenai KUP.

Yang Tidak termasuk Subjek Pajak - Perpajakan Indonesia

Yang tidak termasuk golongan bukan Subjek Pajak adalah badan perwakilan negara asing, pejabat perwakilan diplomatik yang bukan warga negara Indonesia, Organisasi Internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pengantar PPh 21
1.) Badan perwakilan negara asing

2.) Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
  • Bukan warga Negara Indonesia
  • Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut
  • Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
3.) Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
4.) Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
  • Bukan warga negara Indonesia Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21

Yang menjadi Subjek Pajak adalah Orang Pribadi, Badan, Warisan yang belum terbagi dan Badan Usaha Tetap atau disingkat BUT. Subyek pajak pribadi adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Orang pribadi

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Badan

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan,

Merupakan Subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Pengertian Pajak Penghasilan - PPh Pasal 21


Pajak Penghasilan (PPh) yaitu merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. 
PPh 21
1. Pihak yang masuk dalam Golongan Pemotong PPh Pasal 21

  • Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  • Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
  • Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Taspen, PT ASABRI.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
  • Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penyelenggara kegiatan.

2. Pihak yang masuk dalam Golongan Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

  • Pegawai tetap.
  • Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  • Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  • Penerima honorarium.
  • Penerima upah.
  • Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
  • Peserta Kegiatan.

3. Pihak yang masuk dalam Golongan Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21

Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
  • Bukan warga negara Indonesia 
  • Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

4. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a.) Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.


b.) Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

c.) Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.

d.) Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.

e.) Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari : 
  • Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
  • Agen iklan.
  • Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat.
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
  • Peserta perlombaan.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Petugas dinas luar asuransi.
  • Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

f.) Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.


5. Pihak yang penghasilannya Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

  • Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  •  Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  • Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Pembagian pajak menurut golongan, sifat dan pemungutannya

Pembagian pajak dapat dilihat berdasarkan golongan, sifat dan pemungutannya. Berdasarkan Golongan seperti Pajak Langsung dan Pajak tak Langsung, berdasarkan Wewenang seperti Pajak Pusat dan Pajak daerah, dan berdasarkan Sifat seperti Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Berikut uraiannya :

Berdasarkan golongan :

1. Pajak Langsung :
Pajak yang bebannya harus ditanggun sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.

2. Pajak Tidak Langsung :
Pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Berdasarkan Wewenang :

1. Pajak Pusat / Pajak Negara :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

2. Pajak Daerah :
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pajak Daerah Tingkat I: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pajak Daerah Tingkat II : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir.

Berdasarkan Sifat :

1. Pajak Subjektif :
Pajak yang memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya, harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya. Contoh : Pajak Penghasilan Oranf Pribadi.

2. Pajak Objektif :
Pajak yang pada awalnya memerhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya.

'>'>