shoutbox

Translate

12/10/11

Mekah Merupakan Pusat Bumi

Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian Ilmiah. Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, dia berkata, “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya ?.” Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi, secara resmi mereka mengumumkannya di Internet, tetapi sayang nya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada alasan tersembunyi dibalik penghapusan website tersebut.

Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat infinite ( tidak berujung ), hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.


Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara kedua kutub.


Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah, maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.

Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut ( dari Ka’Bah ) dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.

Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW bersabda :

"Hajar Aswad itu diturunkan dari surga, warnanya lebih putih daripada susu, dan dosa-dosa anak cucu Adamlah yang menjadikannya hitam" . evanbastian, vivanews.com

11/30/11

Syahrini menyambut kedatangan David Beckham

Syahrini tak bisa melupakan momen dirinya saat menyambut kedatangan David Beckham di Hotel Ritz Carlton. Ia pun sempat menangis saat menyentuh pipi pesepakbola asal Inggris tersebut. Ia mengaku sangat bahagia.

  
Syahrini menganggap dirinya adalah wanita paling beruntung karena bisa bertatap langsung dengan pesepakbola yang terkenal ganteng dan modis itu. Ia pun tak melewatkan kesempatan tersebut untuk foto bareng. Beberapa momen yang dianggapnya istimewa diabadikan Syahrini.

 

Salah satunya adalah foto saat ia memegang kedua pipi Beckham. Syahrini yang mengenakan gaun berwarna orange meluapkan kebahagiaannya.


"Pas kupegang dia belum shaving (bercukur) ya, kan masih ada bulu-bulu kecilnya. Aaaaaaaaaa!!" kata Syahrini berteriak saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Syahrini tak hanya mengalungkan bunga dan mengelus pipi Beckham. Setelah itu, dia juga melayangkan ciuman di pipi Beckham dan sukses membuat iri para perempuan penggemar Beckham di Indonesia.


Tak hanya itu, Syahrini juga akan mendampingi Beckham selama berada di Indonesia. Namun, ia merahasiakan kegiatan apa saja yang akan dilakukan bersama Beckham.

"Iya, ada deh rencananya, aku nggak bisa kasih tahu. Insya Allah, dari tanggal 28 sampai 30 November, agendanya sama dia," ujarnya.VIVAnew

11/22/11

Cara Setting Video Call Facebook

Video Call Facebook adalah fitur terbaru dari Facebook agar kita dapat mengobrol dengan menggunakan layanan Video call. Ini merupakan kerjasama Facebook dengan Skype, aplikasi Skype terbaru memungkinkan telepon video lewat internet antar pengguna Facebook.
Cara mengaktifkan video call facebook
Silahkan ke link berikut http://facebook.com/videocalling
Klik Get Started

Klik Get started untuk mengaktifkan video calling facebook

Akan muncul pop up yang menanyakan “set up video calling ?” di bagian ini, Klik “set up”

klik set up

Setelah anda mengklik “set up”, plugin video chat facebook akan terdownload ke dalam pc anda
Setelah proses downloading selesai, install plugin tersebut. 
Selesai, facebook video chat anda bisa langsung anda gunakan.

Cara menggunakan video chat facebook

Hanya bisa dilakukan jika teman anda telah mengaktifkan layanan ini, cara kerjanya sama seperti chat facebook sebelumnya, cukup klik nama teman anda kemudian klik icon video call facebook di samping nama teman anda, maka anda bisa langsung menggunakannya.


proses loading memanggil video chat

Nb.

Proses video call akan berhenti ketika teman anda tidak merespon atau belum mengaktifkan video calling facebook. Anda juga dapat merekam video call anda dan mengirimnya ketika teman anda tersebut telah logout dari facebook, (sama seperti chat seperti biasa yang akan masuk ke message teman apabila lawan yang diajak berbicara telah meninggalkan percakapan facebook.

Bagaimana cara memulai panggilan video dengan teman?

Bagaimana cara memulai panggilan video dengan teman? Setelah menyelesaikan pengaturan cepat, satu kali, Anda siap membuat panggilan pertama:
Buka profil (garis waktu) teman Anda, lalu klik tombol di sudut kanan atas. Jika Anda dan teman Anda sudah mengobrol, Anda juga dapat mengeklik ikon video ( ) di bagian atas jendela obrolan Anda.
Apabila teman Anda menjawab, Anda mungkin harus menunggu sebentar agar panggilan Anda terhubung sebelum panggilan video dimulai. Jika teman Anda belum menyiapkan panggilan video, Anda akan diminta untuk menunggu sampai penyiapan selesai.
Jika teman Anda tidak tersedia, Anda dapat meninggalkan pesan video. Waktu dan tanggal panggilan Anda yang tidak terjawab akan dicantumkan dalam riwayat pesan Anda yang dikirim kepada teman Anda.

Ada masalah? Pastikan webcam dan mikrofon Anda sudah disiapkan dan berfungsi, kemudian coba lagi.

11/21/11

Harga dan Spesifikasi BlackBerry Bold Touch 9900

BlackBerry Bold Touch 9900
Harga dan Spesifikasi BlackBerry Bold Touch 9900
Harga Baru: Rp. 5.799.000
Network: 2G GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 3G HSDPA 900 / 2100 HSDPA 900 / 1700 / 2100
Ukuran/Berat: 115 x 66 x 10.5 mm / 130 g

  • Tipe: TFT QWERTY capacitive touchscreen, 16M colors 
  • Ukuran: 640 x 480 pixels, 2.8 inches (~286 ppi pixel density)
    - QWERTY keyboard
    - Touch-sensitive controls
    - Optical trackpad
    - Proximity sensor for auto turn-off
    - Accelerometer sensor for auto-rotate 
  • Audio Jack: 3,5mm Jack Audio 
  • Fitur: Vibration, MP3 
  • Ringtones Speakerphone: Ya 
  • Internal: 8GB storage, 768 MB 
  • RAM External: Slot microSD, up to 32GB 
  • 3G: HSDPA 14.4Mbps, HSUPA 5.76Mbps 
  • EDGE: Ya 
  • GPRS: Ya 
  • WLAN: Wi-Fi 802.11 b/g/n, dual-band Bluetooth:
    Ya, v2.1 with A2DP, EDR 
  • Infrared: Tidak 
  • Cable/Port: Ya, microUSB v2.0 
  • Kamera Primer(belakang): 5 MP, 2592x1944 pixels - LED flash, Geo-tagging, face detection, image stabilization 
  • Kamera Sekunder(depan): Tidak 
  • Video Record: Ya, 720p 
  • Fitur 
  • Sistem Operasi(OS): BlackBerry OS 7.0 
  • CPU: 1.2 GHz QC 8655 processor 
  • Browser: HTML 
  • GPS: Ya, with A-GPS support, 
  • BlackBerry Maps Messaging: SMS, MMS, Email, Push Email, IM 
  • Java: Ya, MIDP 2.1
    - BlackBerry maps
    - Digital compass
    - Document viewer
    - Organizer
    - Voice memo/dial
    - Predictive text input 
  • Baterai Stand by: Up to 307 h (2G) / Up to 307 h (3G) 
  • Talk Time: Up to 6 h 30 min (2G) / Up to 5 h 50 min (3G) 
  • Tipe: Standard battery, Li-Ion 1230 mAh 
  • Fitur Tambahan Video Player:
    MP4/WMV/H.263/H.264 player
    MP3 Player: MP3/eAAC+/WMA player 
  • Audio Record: Ya 
  • Multiple SIM Card: Tidak 
  • TV: Tidak

Harga dan spesifikasi Blackberry Storm2 9550

Blackberry Storm2 9550
Harga dan spesifikasi Blackberry Storm2 9550
Harga Second Rp. 2.400.000 
  • Jaringan 2G GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
  • CDMA2000 800 / 1900
  • Jaringan 3G HSDPA 2100 EV-DO 800 / 1900 Dimensi 
  • Ukuran/Berat:112.5 x 62.2 x 14 mm / 160 g 
  • Layar Tipe: TFT layar sentuh, 65K warna 
  • Ukuran: 360 x 480 piksel, 3.25 inci 
  • Sound Audio Jack: 3.5 mm audio jack
  • Fitur: - Accelerometer sensor for auto-rotate - BlackBerry maps - Document editor (Word, Excel, PowerPoint, PDF) - Player MP3/WMA/AAC+ - Player MP4/H.264/H.263/WMV - Organizer - Voice memo/dial - auto fokus - Led flash Speakerphone:
  • Memory Internal: 2 GB 
  • External: microSD, buy memory 
  • Data 3G: HSDPA, 7.2 Mbps; HSUPA; EV-DO RevA 3.1Mbps EDGE: Class 10, 236.8 kbps GPRS: Class 10 (4+1/3+2 slots), 32 - 48 kbps 
  • WLAN: Wi-Fi 802.11 b/g 
  • Bluetooth: v2.1 with A2DP 
  • Infrared: - Cable/Port:
  • microUSB v2.0 
  • Kamera Primer (belakang): 3.15 MP, 2048x1536 piksel
    Kamera Sekunder(depan):
  • Video Record:
  • Ya Fitur Sistem Operasi(OS):
  • BlackBerry OS CPU:
  • HTML GPS:  A-GPS support 
  • Messaging: SMS, MMS, Email, IM 
  • Java: MIDP 2.0 
  • Radio:
  • -Baterai Stand by: 305 jam (2G) / 280 jam (3G) Untuk CDMA 270 jam Talk Time:
  • 5 jam (2G) / 6 jam (3G) Untuk CDMA 5 jam 30 menit Tipe:
  • Standard battery, Li-Ion 1400 mAh Fitur Tambahan Video Player:
  • Player MP4/H.264/H.263/WMV MP3 Player:
  • Player MP3/WMA/AAC+ Audio Record:
  • - Multiple SIM Card:
  • GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
  • CDMA 2000 800 / 1900

Harga dan spesifikasi Blackberry Torch 9810

Blackberry Torch 9810
Harga dan spesifikasi Blackberry Torch 9810
Rilis : Agustus 2011
Status: Available. Released 2011, August

Update: 03 Oktober 2011
Harga Garansi Resmi: Rp.5.449.000,-
  • 2G GSM 850/900/1800/1900,
  • 3G HSDPA 850/1900/2100,
  • HSDPA 900/1700/2100,
  • Dimensions 111 x 62 x 14.6 mm/161 gram,
  • Display Type TFT capacitive touchscreen, 16M colors Size 480 x 640 pixels, 3.2 inches (~250 ppi pixel density),
  • Full QWERTY keyboard,
  • Optical trackpad,
  • Multi-touch input method,
  • Proximity sensor for auto turn-off,
  • Primary Camera 5 MP, 2592Ñ…1944px (autofocus, flash LED),
  • Geo-tagging, continuous auto-focus, face detection, image stabilization.
  • CPU 1.2 GHz processor,
  • Internal storage 8 GB,
  • RAM 768 MB,
  • OS BlackBerry OS version 7.0,
  • Card slot microSD, up to 32GB,
  • Data GPRS connection,
  • EDGE ability,
  • 3G HSDPA upto 14.4Mbps, HSUPA,
  • WLAN Wi-Fi 802.11 b/g/n, UMA (carrier-dependent),
  • Bluetooth v2.1 with A2DP,
  • microUSB v2.0,
  • Alert: Vibration, MP3 ringtones,
  • Loudspeaker,
  • 3.5mm jack support,
  • Phonebook Memory unlimited entries and fields,
  • Photocall,
  • Call records,
  • Video 720p,
  • Messaging SMS, MMS, Email, Push Email, IM,
  • HTML Browser,
  • Games downloadable,
  • Colors choice: Black orGray,
  • GPS with A-GPS support,
  • Java MIDP 2.0,
  • Digital compass,
  • Document viewer (MS Word, MS Excel, PowerPoint presentation),
  • MP3/WMA/WAV/eAAC+ player,
  • DivX/XviD/MP4/WMV/H.263/H.264 player,
  • Organizer,
  • Voice memo/dial,
  • Predictive text input,
  • Standard battery, Li-Ion 1270 mAh,
  • Stand-by Up to 308 hours (2G)/Up to 300 hours (on 3G network),
  • Talk time up to 6 hours 30 min (2G)/5 hours 50 min (3G),
  • Music play up to 54 hours nonstop.

11/19/11

Video Lucu Katy Perry saat gagal Bermain Suling

Katy Perry
Video Lucu Katy Perry saat ia gagal ingin menunjukkan pada para fans kalau dia bisa bermain suling. Katy Perry tampak sangat malu akan kejadian tersebut. Para fans-nya bersorak pada saat dia gagal bermain suling dan ternyata suara suling tersebut hanyalah dubbing. Penasaran seperti apa Video nya, simak video berikut :



bukan hanya mempunyai suara bagus dan cantik, ternyata Katy Perry juga mempunyai selera humor yang tinggi . . .
ckckckckckck . . .

Tata Cara Pengajuan Keberatan Pada Dirjen Pajak

Ketentuan terbaru mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan telah diterbitkan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 87/PJ/2009, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Berikut akan dibahas hal-hal yang diatur oleh ketentuan baru tersebut.
Produk Hukum yang dapat Diajukan Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Syarat Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur);dan
  6. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada  huruf d hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.

Form Keberatan

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menggunakan formulir surat keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Permohonan keberatan tidak memenuhi persyaratan

  • Dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan , keberataan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
  • Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan.
Permintaan keterangan secara tertulis
  • Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi.
  • Direktur Jenderal Pajak harus memberi keterangan secara tertulis yang diminta oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
  • Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak  tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan.
Tata Cara Pengajukan Keberatan
Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat;atau
  3. dengan cara lain.
Penyampaian surat keberatan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada  huruf c meliputi:
  1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;atau
  2. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Proses Penyelesaian Keberatan
Untuk keperluan penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dapat :
  1. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy ; dan/atau
  2. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan.
Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan.
Apabila sampai dengan batas waktu 15 hari di atas Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, dilakukan peminjaman dan/atau permintaan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut berakhir.
Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan kedua spaling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan kedua.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan, keberatan diproses berdasarkan data yang diperoleh dalam proses penyelesaian keberatan.
Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Surat Pemberitahuan Untuk Hadir
Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

Pencabutan Keberatan
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan kepada Wajib Pajak.

Keputusan Keberatan
  • Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat keberatan.
  • Keputusan atas keberatan  dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, Surat Keputusan Keberatan harus diterbitkan dengan mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan Wajib Pajak.

'>'>