NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP perbedaan Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dan yang memiliki NPWP adalah tarif pajaknya lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Menurut Undang-Undang RI No 36 tahun 2008 tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
1. Pasal 21 UU No 36 thn 2008
..."Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."
artinya:
Tarif pajak Normal baru WPOP dengan NPWP :
< 50 juta .............- 5%
50 jt - 250 jt ........ - 15%
250 jt - 500 jt ........- 25%
>500 jt ................- 30%
Tarif yg tidak punya NPWP lebih tinggi 20% demikian juga berlaku untuk tarif potong pajak PPh baik PPh 23;22; maupun PPH yg dipotong final.
2. Pasal 22 UU No 36 thn 2008; ayat 3
"Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. "
artinya;
Untuk bendaharawan pemerintah; badan pemungut pajak bidang impor dan wajib pajak tertentu yang memungut pajak atas barang mewah dikenakan tarif lebih mahal 100% jika tidak memiliki NPWP.
3. Dengan NPWP maka WP dibebaskan biaya fiskal luar negeri.
Contoh NPWP |
1. Pasal 21 UU No 36 thn 2008
..."Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."
artinya:
Tarif pajak Normal baru WPOP dengan NPWP :
< 50 juta .............- 5%
50 jt - 250 jt ........ - 15%
250 jt - 500 jt ........- 25%
>500 jt ................- 30%
Tarif yg tidak punya NPWP lebih tinggi 20% demikian juga berlaku untuk tarif potong pajak PPh baik PPh 23;22; maupun PPH yg dipotong final.
2. Pasal 22 UU No 36 thn 2008; ayat 3
"Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. "
artinya;
Untuk bendaharawan pemerintah; badan pemungut pajak bidang impor dan wajib pajak tertentu yang memungut pajak atas barang mewah dikenakan tarif lebih mahal 100% jika tidak memiliki NPWP.
3. Dengan NPWP maka WP dibebaskan biaya fiskal luar negeri.
0 comments :
Post a Comment