shoutbox

Translate

5/29/12

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar hukum PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1994.  PBB lahir untuk menyempurnakan pengenaan Ipeda dan pajak-pajak lain yang dianggap tumpang tindih seperti : Pajak Rumah Tangga, Pajak Kekayaan, Pajak Jalan dan lain-lain.  PBB adalah pajak pusat yang hasilnya diberikan kepada Pemerintah Daerah.


Beberapa obyek pajak yang dikecualikan dari pengenaan PBB, yaitu :
a.   tanah atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan misalnya: tempat ibadah, sarana kesehatan pemerintah, pendidikan dan kebudayaan nasional serta tanah kuburan
b.   tanah atau bangunan yang dipergunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik serta  badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
c.   tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam dan taman nasional

Mahasiswa Akuntansi & Pajak
WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK, DAN NPWP

Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sangat populer. Istilah ini secara umum bisa diartikan sebagai orang atau badan yang dikenakan kewajiban pajak. Dalam undang-undang KUP lama, istilah Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dari definisi ini kita dapat memahami bahwa Wajib Pajak ini terdiri dari dua jenis yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Namun demikian, kriteria siapa yang harus menjadi Wajib Pajak ini tidak dijelaskan. Nampaknya kita harus melihat Undang-undang Pajak Penghasilan untuk mengetahui siapa itu Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam Pajak Penghasilan, yang disebut Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan kata lain dua unsur harus dipenuhi untuk menjadi Wajib Pajak : Subjek Pajak dan Objek Pajak.
Subjek Pajak

Subjek Pajak terdiri dari tiga jenis yaitu Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak juga dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau  memperoleh penghasilan  sedangkan subjek pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Jadi Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :
1.         Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau
2.         Orang pribadi yang berada  di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
3.         Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak  berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
4.         Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan  di Indonesia;
5.         Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Sementara yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah :
1.         Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
2.         Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
3.         Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang  dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan
4.         Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Subjek Pajak terdiri dari
1.         Subjek pajak badan dalam negeri
2.         Subjek pajak orang pribadi dalam negeri (termasuk warisan belum terbagi)
3.         Subjek pajak badan luar negeri non BUT
4.         Subjek pajak orang pribadi luar negei non BUT
5.         Subjek Pajak BUT (baik yang dimiliki oleh badan atau orang pribadi luar negeri)
Kewajiban NPWP

Apabila dikaitkan dengan kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak, maka yang wajib memiliki NPWP adalah :
1.         Semua subjek pajak badan dalam negeri
2.         Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang berpenghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak
3.         BUT

Pemotong/Pemungut Pajak
Istilah Wajib Pajak juga ternyata mencakup pemotong atau pemungut pajak. Jadi bukan hanya terkait dengan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan nya sendiri tetapi juga menyangkut kewajiban memotong dan atau memungut  Pajak Penghasilan fihak lain. Siapa saja mereka yang wajib memotong dan atau memungut pajak ini? Mereka adalah pemotong dan atau pemungut PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Dengan demikian, kewajiban pajak tiap orang atau badan berbeda-beda. Dan ini biasanya ditentukan ketika Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Definisi Wajib Pajak Baru
Dalam UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP yang baru), definisi Wajib Pajak diubah menjadi :
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Walaupun redaksinya berubah, namun sebenarnya tak ada perubahan substansi maknanya. Perubahan yang agak menonjol adalah ditambahkannya istilah pembayar pajak (tax payer) sebagai bagian Wajib Pajak. Menurut saya perubahan ini hanyalah kompromi ketika ada fihak-fihak tertentu yang menginginkan digantinya istilah Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak. Perubahan istilah ini nampaknya memang sulit dilakukan karena istilah pembayar pajak memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan istilah Wajib Pajak. Begitu pula istilah Wajib Pajak sudah melembaga dan digunakan pula di Undang-undang lain.

A. OBJEK PAJAK ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 )
  1. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam butir a meliputi :

1).        Pemindahan hak karena :
            a.         jual beli;
            b.         tukar-menukar;
            c.         hibah;
            d.         hibah wasiat;
            e.         waris;
            f.          pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
            g.         pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
            h.         penunjukkan pembeli dalam lelang;
            i.          pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
            j.          penggabungan usaha;
            k.         peleburan usaha;
            l.          pemekaran usaha;
            m.        hadiah.
2).        Pemberian hak baru karena :
            a.         kelanjutan pelepasan hak;
            b.         diluar pelepasan hak.

c.         Hak atas sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah :
1.    hak milik;
2.    hak guna usaha;
3.    hak guna bangunan;
4.    hak pakai;
5.    hak milik atas satuan rumah susun;
6.    hak pengelolaan.

B. OBJEK PAJAK YANG DIKECUALIKAN
a.         Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
            -           perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik ;
            -           negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum ;
            -           badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri ;
            -           orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama :
            -           karena wakaf :
            -           karena warisan :
            -           untuk digunakan kepentingan ibadah.
b.         Objek pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 112 TAHUN 2000

C. SUBJEK PAJAK
a.         Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
b.         Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada butir a yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang ini.

0 comments :

Post a Comment

'>'>