
Dasar
hukum PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 tahun 1994. PBB lahir untuk menyempurnakan pengenaan
Ipeda dan pajak-pajak lain yang dianggap tumpang tindih seperti : Pajak Rumah
Tangga, Pajak Kekayaan, Pajak Jalan dan lain-lain. PBB adalah pajak pusat yang hasilnya
diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Beberapa obyek pajak yang dikecualikan...