shoutbox

Translate

10/30/11

Cara Pemungutan Pajak Penghasilan

Cara pemungutan pajak menurut Waluyo (2007), bahwa cara pemungutan pajak penghasilan dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu , Stelsel nyata (rill stelsel),  Stelsel anggapan (fictive stelsel) dan Stelsel campuran. Berikut uraiannya :

1. Stelsel nyata (rill stelsel)
Pengenaan pajak pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Kelebihannya adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode. Hal ini diterapkan pada perhitungan PPh bila tidak terdapat angsuran PPh 25 ataupun kredit pajak.


2. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-Undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun yang sebelumnya sehingga pada awal tahun telah dapat ditetapkan pajak yang terutang untuk tahun berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahannya pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada realitas. Hal ini banyak diterapkan pada PPh final UU PPh pasal 4 (2) dimana estimasi pendapatan digunakan untuk mengukur pendapatan bersih yang sulit dihitung baiayanya atau sulit diaudit.

3. Stelsel campuran
Stelsel ini adalah gabungan dari Stelsel nyata (rill stelsel) dan Stelsel anggapan (fictive stelsel). Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan perkiraan sedangkan pada akhir tahun perhitungannya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak sesuai kenyataan lebih besar dari perkiraannya maka Wajib Pajak harus membayar kekurangannya. Dan sebaliknya, bila besarnya pajak sesuai kenyataan lebih kecil dari perkiraannya maka kelebihannya dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak.

0 comments :

Post a Comment

'>'>