Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu. Di Indonesia sistem pemungutan pajak dibagi menjadi tiga, antara lain :
1. Sistem Self Assestment
Dalam sistem self assestment, wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan. PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
2. Sistem Official Assestment
Berbeda dengan sistem self assestment, dalam sistem official assestment, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang. PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
3. Sistem Withholding
Dalam sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut. Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
1. Sistem Self Assestment
Dalam sistem self assestment, wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan. PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan sistem ini.
Bayar Pajak |
Berbeda dengan sistem self assestment, dalam sistem official assestment, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang. PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
3. Sistem Withholding
Dalam sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut. Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawainya. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan, dan melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak.
0 comments :
Post a Comment