Bayar Pajak Dong |
Untuk menghitung PPh pasal 21 atas pegawai yang berhenti bekerja, pindah ke cabang dan pegawai yang meninggal dunia perlu diperhatikan aturan atau tata cara pemotongan dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai yang berhenti bekerja, pindah ke cabang atau pegawai yang meninggal dunia agar tidak terjadi kekeliruan dalam perhitungannya.
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang berhenti berkerja atau keluar dari Perusahaan
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai yang berhenti, pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang :
- Menghitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.
- PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong untuk bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.
- Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 akan dikembalikan kepada pegawai yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang berhenti berkerja atau keluar sebelum bulan desember tahun bersangkutan.
Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai yang pindah ke cabang.
Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan yang sama dan hanya berubah lokasinya saja, maka perhitungan pph 21 untuk pegawai yang bersangkutan sama seperti pegawai tetap.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan meninggal.
Untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai meninggal, pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan.
0 comments :
Post a Comment